Bahaya Bitcoin, Thailand Telah Melarang Perdagangan Mata Uang Cryptocurrency
Kekhawatiran atas terjadinya regulasi dunia telah banyak menyebabkan harga-harga semakin merosot, hal ini juga banyak dipengaruhi oleh tindakan masyarakat yang saat ini tertarik melakukan perdagangan cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir. Sekarang negara berikutnya yang menargetkan pelarangan jual beli mata uang digital adalah Thailand. Kabarnya bank dan lembaga keuangan di Thailan, akan melarang sepenuhnya jual beli bisnis menggunakan mata uang digital seperti Bitcoin.
Beberapa bank di Thailan juga melarang perdagangan mata uang tradisional atau menawarkan platform perdagangan cryptocurrency. Selain itu, kartu kredit tidak lagi dapat digunakan di negara ini, untuk membeli mata uang digital sehingga melarang para pelanggan melakukan transaksi perdagangan mata uang digital.
Alasan yang diberikan untuk larangan berskala global ini tak lain karena bank sentral khawatir tentang kemungkinan adanya masalah seperti penipuan dengan berkedok cryptocurrency yang menggiurkan. Sebab di beberapa negara seperti Meksiko, mata uang virtual ini lebih banyak digunakan untuk mencuci uang kotor dan mendukung aksi terorisme.
Sejauh ini, pasar untuk cryptocurrency sebagian besar masih belum bisa diatur. Perhatian khusus tentang larangan ini masih berlaku bagi negara-negara di Asia, karena mata uang digital sangat populer di banyak negara Asia. Ketidakpercayaan pemerintah juga terus berkembang, masing-masing negara, seperti Cina, relatif kaku terhadap cryptocurrency, sementara yang lain, seperti Jepang, lebih enggan untuk mencoba dan mengatur perdagangan uang virtual ini. Pada dasarnya, lembaga pemerintah seperti bank sentral lebih banyak curiga terhadap booming yang terjadi atas melonjaknya pasar perdagangan cryptocurrency.
Dalam menghadapi serbuan melonjaknya perdagangan cryptocurrency, pengawas keuangan terkemuka Uni Eropa juga memperingatkan tentang bahaya Bitcoin. Ada kekhawatiran di seluruh dunia, bahwa semakin banyak masyarakat yang tertarik membeli mata uang virtual ini, tapi mereka tidak menyadari resiko yang terjadi di dalamnya. Menurut pernyataan bersama yang diatur oleh regulator keuangan UE ESMA, EBA dan EIOPA. "Mata uang virtual seperti Bitcoin wajib tunduk pada fluktuasi harga ekstrim dan wajib menunjukkan tanda-tanda yang jelas dari prosentase keuangan negara". Mereka yang berinvestasi dalam bentuk cryptocurrency perlu menyadari bahwa mereka dapat kehilangan sebagian besar harta mereka, jika tidak semua, setidaknya melakukan perdagangan Bitcoin sangatlah merugikan. Dalam beberapa kasus, Bitcoin banyak dicuri oleh hacker kelas kakap atau kegagalan investasi yang terjadi akibat pertukaran crypto, juga di dalam transaksi uang virtual ini, tidak ada perlindungan di bawah undang-undang UE.
Bahaya dan aturan dari maraknya penyelewengan uang Bitcoin ini dianggap sebagai resiko terbesar yang mengacaukan kestabilan mata uang negara. Dengan semakin maraknya, beberapa negara sangat perhatian kearah resiko besar itu, hal tersebut menyebabkan nilai pasar dari sekitar 1.500 dollar mata uang digital menjadikannya tak lebih hanya seharga 400 Dollar. Jadi, apakah anda setuju dengan larangan tersebut?
No comments: