Bitcoin, Penggunaan Bitcoin di Berbagai negara, Apakah Indonesia Siap Menghadapi Serangan Bitcoin?
Dalam bahasa sederhana, bitcoin adalah mata uang digital, digital cash atau mata uang elektronik. Hal ini telah menjadi isu perdebatan diberbagai masyarakat dunia, penegak hukum dan otoritas pajak dalam dekade terakhir, Bitcoin diciptakan oleh seorang programmer yang tidak diketahui namanya, dirilis sebagai perangkat lunak pada tahun 2009.
Bitcoin diciptakan untuk menjadi non-diatur, desentralisasi mata uang, nilai tukar alternatif yang aman, yang memungkinkan para penggunanya dalam melakukan berbagai transaksi. Bitcoin adalah cara baru bagi masyarakat 'kelas atas' dalam melakukan bisnis. Bitcoin dibawa dalam sirkulasi melalui proses yang dikenal sebagai “tambang”. transaksi Bitcoin hanya berlangsung dalam dunia online, dikenal sebagai “pertukaran mata uang Bitcoin” dan disimpan oleh para penggunanya di sebuah wadah uang bernama “dompet”, disana tentu saja ada kunci pribadi yang memungkinkan para penggunanya bahwa dompet tersebut adalah miliki mereka.
Pada Februari tahun 2015, lebih dari 100.000 pedagang dan vendor telah menerima bitcoin sebagai bentuk transaksi pembayaran. Menurut sebuah laporan yang diterbitkan oleh Cambridge University, ada sekitar tiga sampai enam juta orang menggunakan dompet cryptocurrency, sebagai tempat menyimpan mata uang bitcoin. instansi pemerintah bisa dimengerti jika begitu khawatir terhadap serangan bitcoin, sebab pemerintah di berbagai dunia sangat prihatin karena Bitcoin yang bisa digunakan dalam transaksi jualbeli secaranyata, telah menjadi instrumen pencucian uang dan dijadikan alat untuk melakukan kegiatan kriminal.
Penulis James E. McWhinney di Investopedia mengatakan, sesungguhnya bitcoin adalah mata uang pertama yang bisa di desentralisasi peer-to-peer dalam berbagai jaringan pembayaran, apalagi hal ini didukung oleh para penggunanya sebagai otoritas pusat. Sayangnya, bitcoin belum sepenuhnya di backup oleh instansi pemerintah sehingga mata uang ini beredar secara legal dan terjadinya banyak pembobolan akun yang dilakukan para hacker.
Pada bulan April 2012, Federal Bureau Amerika Serikat menerbitkan sebuah laporan tentang kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan jual beli Bitcoin di dunia online, sebab Bitcoin digunakan oleh penjahat cyber dalam kegiatan terlarang.
Bitcoin tak lain adalah mata uang virtual: Fitur unik yang telah hadir untuk menghadapi tantangan dunia kriminal secara online. Di Eropa, tahun 2013, Otoritas Perbankan Eropa (EBA) mengeluarkan pernyataan untuk memperingatkan masyarakat umum tentang bahaya dan risiko dalam menggunakan mata uang virtual. Pada bulan Juli 2014, EBA disarankan oleh lembaga keuangan Amerika untuk menjauhi, tidak menerima jual beli menggunakan mata uang digital. Pada bulan Januari 2014, Bank Nasional Belgia mengeluarkan peringatan bahwa mata uang digital tidak boleh dikeluarkan oleh otoritas pusat, dengan demikian, para pengguna bitcoin harus siap menghadapi resiko kriminalisasi, penipuan dan bisnis secara ilegal.
Di Bulgaria, bagaimanapun juga, negara ini telah mengakui mata uang digital. Badan Pendapatan Nasional yang telah mengeluarkan pedoman perpajakan baru, menyatakan bahwa pendapatan dari penjualan mata uang digital seperti bitcoin akan diberlakukan dalam berbagai transaksi penjualan aset dan pembayaran pajak diatas 10 persen. Di Finlandia juga telah mengakui mata uang digital, pada tahun 2013, mereka bahkan terang-terangan mengeluarkan panduan dan peraturan dalam menggunakan mata uang virtual, memperbolehkan masyarakat membayar pajak dengan modal Bitcoins. Akan tetapi, pada Januari 2014, bitcoin diklasifikasikan sebagai komoditas ilegal setelah bank sentral Finlandia menyatakan bahwa Bitcoin tidak memenuhi definisi sebagai mata uang yang sah.
Perancis lebih berpikiran terbuka, mereka menyatakan tidak memiliki niat untuk menerima mata uang ini. Disebabkan mereka tidak bisa melihat hukum dan peraturan secara pasti, bagaimana mereka dapat menerima sedangkan kegiatan kriminal di dalamnya begitu marak terjadi?. Pada bulan April 2014, Kementerian Ekonomi dan Keuangan negara Perancis mengatakan, untuk sementara bitcoin tidak diakui negara sebagai mata uang resmi, sebab pendapatan yang dihasilkan dari transaksi mata uang digital ini tidak tersentuh pajak.
Rusia, bahkan mengambil sikap keras. Pada bulan Februari 2014, Kantor Jaksa Agung Rusia mengeluarkan pernyataan bahwa mengganti mata uang resmi Rusia, rubel, dengan mata uang lainnya sangat dilarang. Pada bulan Agustus 2014, Kementerian Keuangan Rusia mengumumkan niatnya untuk melarang bitcoin secara nyata, juga melibatkan operasi untuk menghancurkan cryptocurrency. Demikian pula, Cina melarang lembaga keuangan manapun untuk terlibat dalam bisnis bitcoin baik mentransfer dana ke dan dari pertukaran Bitcoin.
Di Inggris, pemerintah belum secara eksplisit mengakui bitcoin sebagai mata uang. Namun, beberapa instansi masyarakat di sana memberlakukan pembayaran menggunakan Bitcoin sebagai bentuk lain dari jual beli bahkan pembayaran untuk keperluan pajak. Pada bulan Maret 2014, departemen pajak Inggris mengeluarkan pernyataan bahwa PPN (pajak pertambahan nilai) boleh dibayar menggunakan mata uang Bitcoin.
Di Indonesia, bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dan Bank Indonesia (BI) dalam hal ini tidak mengatur suatu peraturan atau kebijakan bagi masyarakat yang menggunakan bitcoin. BI telah menyarankan masyarakat untuk berhati-hati dari risiko yang terkait dengan penyalahgunaan mata uang digital.
Sekedar mengingatkan, bitcoin tidak sah di lembaga hukum manapun. pengguna bitcoin tidak mempunyai sistem perbankan secara resmi, sebab mata uang ini hanya ada di dunia online. Bayangkan jika di dunia ini tidak ada 'internet' atau dalam beberapa hari atau satu bulan, internet berhenti secara total, maka hangus sudah mata uang Bitcoin sebesar apapun anda memilikinya. Nilai mata uang ini berfluktuasi dengan cara yang sangat volatile. Bitcoin bisa disimpan dalam komputer, para penggunanya berisiko kehilangan uang mereka jika mereka gagal membunh anti-virus dan back-up data dari luar. Seandainya komputer anda rusak total, wasalam, anda akan kehilangan segalanya.
Maka benarlah ucapan McWhinney, bahwa jika anda menggunakan mata uang bitcoin, itu berarti sepenuhnya hidup anda akan bergantung pada dunia online, anda telah masuk kedalam sistem kriminalisasi yang lebih kompleks dan global, anda tidak akan mengerti ketika uang anda hilang dicuri para perampok online, kemana anda akan mengadu? sedangkan di seluruh negara tidak ada badan hukum yang menerima laporan kehilangan uang di bitcoin.
Baru-baru ini, di portal berita Cambridge, dilaporkan bahwa cryptocurrencies seperti bitcoin seharusnya dilarang dan tidak lagi dianggap sebagai trend masa kini. Menurut sebuah studi yang dirilis Cambridge Centre for Alternative dalam masalah Keuangan dan Hakim Business School, jutaan orang secara aktif telah menggunakan cryptocurrency dan tergiur oleh pundi-pundi keuangan Bitcoin meskipun sudah terang betapa bahayanya menyimpan uang di dalam bitcoin.
Jadi, dalam hal ini, siapkah Indonesia menghadapi serangan mata uang digital bernama Bitcoint?
***Asep Bahtiar***
Bitcoin diciptakan untuk menjadi non-diatur, desentralisasi mata uang, nilai tukar alternatif yang aman, yang memungkinkan para penggunanya dalam melakukan berbagai transaksi. Bitcoin adalah cara baru bagi masyarakat 'kelas atas' dalam melakukan bisnis. Bitcoin dibawa dalam sirkulasi melalui proses yang dikenal sebagai “tambang”. transaksi Bitcoin hanya berlangsung dalam dunia online, dikenal sebagai “pertukaran mata uang Bitcoin” dan disimpan oleh para penggunanya di sebuah wadah uang bernama “dompet”, disana tentu saja ada kunci pribadi yang memungkinkan para penggunanya bahwa dompet tersebut adalah miliki mereka.
Pada Februari tahun 2015, lebih dari 100.000 pedagang dan vendor telah menerima bitcoin sebagai bentuk transaksi pembayaran. Menurut sebuah laporan yang diterbitkan oleh Cambridge University, ada sekitar tiga sampai enam juta orang menggunakan dompet cryptocurrency, sebagai tempat menyimpan mata uang bitcoin. instansi pemerintah bisa dimengerti jika begitu khawatir terhadap serangan bitcoin, sebab pemerintah di berbagai dunia sangat prihatin karena Bitcoin yang bisa digunakan dalam transaksi jualbeli secaranyata, telah menjadi instrumen pencucian uang dan dijadikan alat untuk melakukan kegiatan kriminal.
Penulis James E. McWhinney di Investopedia mengatakan, sesungguhnya bitcoin adalah mata uang pertama yang bisa di desentralisasi peer-to-peer dalam berbagai jaringan pembayaran, apalagi hal ini didukung oleh para penggunanya sebagai otoritas pusat. Sayangnya, bitcoin belum sepenuhnya di backup oleh instansi pemerintah sehingga mata uang ini beredar secara legal dan terjadinya banyak pembobolan akun yang dilakukan para hacker.
Pada bulan April 2012, Federal Bureau Amerika Serikat menerbitkan sebuah laporan tentang kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan jual beli Bitcoin di dunia online, sebab Bitcoin digunakan oleh penjahat cyber dalam kegiatan terlarang.
Bitcoin tak lain adalah mata uang virtual: Fitur unik yang telah hadir untuk menghadapi tantangan dunia kriminal secara online. Di Eropa, tahun 2013, Otoritas Perbankan Eropa (EBA) mengeluarkan pernyataan untuk memperingatkan masyarakat umum tentang bahaya dan risiko dalam menggunakan mata uang virtual. Pada bulan Juli 2014, EBA disarankan oleh lembaga keuangan Amerika untuk menjauhi, tidak menerima jual beli menggunakan mata uang digital. Pada bulan Januari 2014, Bank Nasional Belgia mengeluarkan peringatan bahwa mata uang digital tidak boleh dikeluarkan oleh otoritas pusat, dengan demikian, para pengguna bitcoin harus siap menghadapi resiko kriminalisasi, penipuan dan bisnis secara ilegal.
Di Bulgaria, bagaimanapun juga, negara ini telah mengakui mata uang digital. Badan Pendapatan Nasional yang telah mengeluarkan pedoman perpajakan baru, menyatakan bahwa pendapatan dari penjualan mata uang digital seperti bitcoin akan diberlakukan dalam berbagai transaksi penjualan aset dan pembayaran pajak diatas 10 persen. Di Finlandia juga telah mengakui mata uang digital, pada tahun 2013, mereka bahkan terang-terangan mengeluarkan panduan dan peraturan dalam menggunakan mata uang virtual, memperbolehkan masyarakat membayar pajak dengan modal Bitcoins. Akan tetapi, pada Januari 2014, bitcoin diklasifikasikan sebagai komoditas ilegal setelah bank sentral Finlandia menyatakan bahwa Bitcoin tidak memenuhi definisi sebagai mata uang yang sah.
Perancis lebih berpikiran terbuka, mereka menyatakan tidak memiliki niat untuk menerima mata uang ini. Disebabkan mereka tidak bisa melihat hukum dan peraturan secara pasti, bagaimana mereka dapat menerima sedangkan kegiatan kriminal di dalamnya begitu marak terjadi?. Pada bulan April 2014, Kementerian Ekonomi dan Keuangan negara Perancis mengatakan, untuk sementara bitcoin tidak diakui negara sebagai mata uang resmi, sebab pendapatan yang dihasilkan dari transaksi mata uang digital ini tidak tersentuh pajak.
Rusia, bahkan mengambil sikap keras. Pada bulan Februari 2014, Kantor Jaksa Agung Rusia mengeluarkan pernyataan bahwa mengganti mata uang resmi Rusia, rubel, dengan mata uang lainnya sangat dilarang. Pada bulan Agustus 2014, Kementerian Keuangan Rusia mengumumkan niatnya untuk melarang bitcoin secara nyata, juga melibatkan operasi untuk menghancurkan cryptocurrency. Demikian pula, Cina melarang lembaga keuangan manapun untuk terlibat dalam bisnis bitcoin baik mentransfer dana ke dan dari pertukaran Bitcoin.
Di Inggris, pemerintah belum secara eksplisit mengakui bitcoin sebagai mata uang. Namun, beberapa instansi masyarakat di sana memberlakukan pembayaran menggunakan Bitcoin sebagai bentuk lain dari jual beli bahkan pembayaran untuk keperluan pajak. Pada bulan Maret 2014, departemen pajak Inggris mengeluarkan pernyataan bahwa PPN (pajak pertambahan nilai) boleh dibayar menggunakan mata uang Bitcoin.
Di Indonesia, bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dan Bank Indonesia (BI) dalam hal ini tidak mengatur suatu peraturan atau kebijakan bagi masyarakat yang menggunakan bitcoin. BI telah menyarankan masyarakat untuk berhati-hati dari risiko yang terkait dengan penyalahgunaan mata uang digital.
Sekedar mengingatkan, bitcoin tidak sah di lembaga hukum manapun. pengguna bitcoin tidak mempunyai sistem perbankan secara resmi, sebab mata uang ini hanya ada di dunia online. Bayangkan jika di dunia ini tidak ada 'internet' atau dalam beberapa hari atau satu bulan, internet berhenti secara total, maka hangus sudah mata uang Bitcoin sebesar apapun anda memilikinya. Nilai mata uang ini berfluktuasi dengan cara yang sangat volatile. Bitcoin bisa disimpan dalam komputer, para penggunanya berisiko kehilangan uang mereka jika mereka gagal membunh anti-virus dan back-up data dari luar. Seandainya komputer anda rusak total, wasalam, anda akan kehilangan segalanya.
Maka benarlah ucapan McWhinney, bahwa jika anda menggunakan mata uang bitcoin, itu berarti sepenuhnya hidup anda akan bergantung pada dunia online, anda telah masuk kedalam sistem kriminalisasi yang lebih kompleks dan global, anda tidak akan mengerti ketika uang anda hilang dicuri para perampok online, kemana anda akan mengadu? sedangkan di seluruh negara tidak ada badan hukum yang menerima laporan kehilangan uang di bitcoin.
Baru-baru ini, di portal berita Cambridge, dilaporkan bahwa cryptocurrencies seperti bitcoin seharusnya dilarang dan tidak lagi dianggap sebagai trend masa kini. Menurut sebuah studi yang dirilis Cambridge Centre for Alternative dalam masalah Keuangan dan Hakim Business School, jutaan orang secara aktif telah menggunakan cryptocurrency dan tergiur oleh pundi-pundi keuangan Bitcoin meskipun sudah terang betapa bahayanya menyimpan uang di dalam bitcoin.
Jadi, dalam hal ini, siapkah Indonesia menghadapi serangan mata uang digital bernama Bitcoint?
***Asep Bahtiar***
No comments: